ICW Minta RUU Perampasan Aset Selesai Dibahas Sebelum Pemilu 2024

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendorong agar Dewan Perwakilan Rakyat segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana sebelum Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dilaksanakan. Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Lalola Easter Kaban mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset perlu dirampungkan sebelum pesta demokrasi lima tahunan itu, demi menghindari adanya kepentingan politik.

Lalola mengatakan percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset harus digencarkan, mengingat saat ini RUU tersebut telah masuk ke Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas DPR RI 2023. Apabila pembahasan RUU Perampasan Aset tidak dipercepat, Lalola khawatir RUU tersebut malah tidak jadi dibahas kembali. Sementara, kata Lalola, proses masuknya RUU tersebut ke Prolegnas Prioritas saja sudah memakan waktu yang lama.

Namun, pihaknya turut mengapresiasi langkah Presiden RI Joko Widodo yang telah mengirim surat presiden (surpres) tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana ke DPR RI. Meskipun pada awalnya, pihaknya mendorong RUU tersebut diterima oleh DPR sesaat setelah Idul Fitri 2023 lalu. Adapun surpres RUU Perampasan Aset telah diterima DPR pada Kamis, (4/5/2023) lalu. Hal tersebut dikonfirmasi oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar. Namun, Indra menyampaikan bahwa DPR saat ini masih dalam kegiatan reses. Sementara masa sidang pembukaan baru akan dilakukan pada 16 Mei 2023. Menurutnya, surpres yang masuk harus dibahas melalui mekanisme rapat pimpinan (rapim).

Search