Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai wacana untuk menempatkan narapidana tindak pidana korupsi di lapas Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah bukan solusi untuk menimbulkan efek jera. Hal itu disampaikan menanggapi pernyataan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron yang menilai efek jera bisa diberikan jika para koruptor ditahan di Nusakambangan.
Dalam pandangan Didik yang terpenting adalah membenahi manajemen lapas jika dirasa kerap terjadi tindak pidana korupsi berupa pengutan liar maupun suap menyuap. Begitu pun, melakukan penguatan sistem pemberantasan korupsi jika dirasa sanksi yang diberikan pada para koruptor selama ini belum memberikan efek jera.
Didik menuturkan pembentukan UU Perampasan Aset dapat membuat koruptor kapok dan tak mengulangi tindak pidana itu lagi. “Memiskinkan koruptor melalui perampasan aset hasil tindak pidana dan memaksimalkan pemberantasan korupsi melalui instrumen hukum saat ini, saya yakin akan menahan laju korupsi, dan mudah-mudahan akan menjadi efek jera,” pungkas dia.