RUU Kesehatan Omnibus Law menuai kritik dari para pelaku dan pemerhati usaha tembakau karena disebut-sebut memperlakukan tembakau sama dengan zat adiktif lain yang bisa memicu kecanduan. Kritik tersebut pada awalnya dilayangkan oleh Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) yang mengaku tidak dilibatkan dalam proses penyusunan RUU Kesehatan.
Sasaran kritik AMTI adalah pasal 154 tentang zat adiktif yang disinyalir memosisikan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika. Padahal, tembakau disebut-sebut merupakan komoditas strategis nasional yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional. Lantas, apa itu yang dimaksud dengan kecanduan?
Dilansir dari healthline.com, kecanduan adalah sebuah disfungsi kronis dari sistem otak yang melibatkan apresiasi, motivasi, dan memori. Kecanduan adalah cara tubuh mendambakan suatu zat atau perilaku yang mendorong pengejaran kompulsif atau obsesif yang berkonsekuensi atas minimya perhatian atas akibat dari kecanduan.