Mabes Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka terkait kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dua tersangka tersebut, yakni Anita Setia Dewi (ASD), dan Andri Satria Nugraha (ASN). Dua tersangka tersebut, adalah pihak yang merekrut 20 warga negara Indonesia (WNI) korban TPPO yang sempat tertahan di wilayah konflik Negara Bagian Myawaddy, Myanmar.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Brigadir Jenderal (Brigjen) Djuhandani Rahardjo Puro menerangkan, tersangka ASD dan ASN merupakan para terlapor yang sempat dilaporkan oleh beberapa keluarga dari 20 korban TPPO ke Bareskrim Polri, pekan lalu. “Setelah dilakukan gelar perkara oleh tim penyidik Subdit V dan Satgas TPPO Dittipidum, dari hasil gelar perkara tersebut, terlapor atas nama ASD dan ASN ditetapkan sebagai tersangka,” kata Djuhandani, Selasa (9/5/2023).
Djuhandani menerangkan, dua tersangka itu dijerat dengan sangkaan Pasal 81 UU 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Saat ini, kata Djuhandani, kedua tersangka tersebut belum dilakukan penangkapan untuk penahanan. Akan tetapi, kata dia, tim penyidikannya bakal segera melakukan pencarian kedua tersangka, dan melakukan penangkapan. “Untuk selanjutnya, tim penyidik akan melengkapi materi penyidikan, dan mengembangkan perkara tersebut apakah adanya keterlibatan pihak lain untuk dijadikan tersangka tambahan,” jelas Djuhandani.