Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat jatuhkan vonis penjara seumur hidup eks Kapolda Sumatera Barat Inspektur Jenderal Teddy Minahasa Putra, Selasa 9 Mei 1023. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Iwan Ginting menuturkan, pihaknya belum menentukan upaya banding atas putusan hakim. Sebelumnya, Teddy Minahasa dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman mati dalam kasus peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Mengutip dari antara, keterlibatan Teddy Minahasa diketahui dari penyidikan jaringan narkoba yang dilakukan Polda Metro Jaya. Penyidikan itu berdasarkan laporan masyarakat, dilakukan pendalaman, ditangkap tiga warga sipil. Dari pengembangan tersebut diketahui ada keterlibatan Irjen Teddy Minahasa dalam jaringan narkoba. Atas dugaan itu Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri lantas menjemput dan melakukan pemeriksaan terhadap Teddy dan dinyatakan sebagai terduga pelanggar pada Jumat, 14 Oktober 2022. Diketahui Teddy tersandung kasus penukaran lima kilogram sabu dengan lima kilogram tawas. Irjen Teddy Minahasa disebut memerintahkan Dody Prawiranegara untuk menukar 10 kilogram sabu dengan tawas.
Teddy Minahasa ini terdata sebagai polisi terkaya versi LHKPN. Berdasarkan pencarian Tempo.co melalui situs LHKPN tersebut, total harta kekayaan Teddy sebesar Rp 29,974,417,203. Dengan rincian data harta, antara lain aset tanah dan bangunan Rp 25,8 miliar; alat transportasi dan mesin Rp 2 miliar; harta bergerak Rp 500 juta; surat berharga Rp 62,5 juta; dan kas senilai 1,5 miliar. Teddy melaporkan harta kekayaannya tersebut sejak 31 Desember 2021.