Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra meminta kebijakan pencabutan Kartu Jakarta Pintar (KJP) bagi siswa yang ketahuan merokok harus diimbangi dengan penyediaan fasilitas rehabilitasi untuk menghentikan kecanduan merokok. Anggaran perlindungan khusus anak yang menjadi korban rokok dan produk serupa rokok juga dinilai masih minim. Pihaknya menambahkan, anak yang kecanduan merokok berpotensi memiliki kecanduan terhadap zat adiktif lain yang lebih berbahaya. “Efek candunya ketika tidak dipulihkan akan menjadi pembuka untuk industri candu lainnya. Sehingga jangan sampai kebijakan ini seperti menggarami lautan,” kata Jasra Putra.
Pihaknya mengkritisi pemerintah yang telah berkomitmen untuk menjauhkan rokok dari anak, namun anggaran perlindungan khusus anak yang menjadi korban rokok dan produk serupa rokok masih minim. Padahal, menurutnya, pemasukan dari cukai rokok sudah sangat besar, namun tempat rehab yang layak bagi anak yang kecanduan merokok masih belum tersedia.
KPAI pun mendorong agar pemerintah melaksanakan amanat Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59 Ayat 2 menyatakan pemerintah, pemerintah daerah, dan lembaga negara lainnya, berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan Perlindungan Khusus Anak, yang di dalamnya ada 15 kategori anak yang membutuhkan perlindungan khusus, termasuk anak perokok.