Tim dari Mabes Polri berangkat ke Bangkok, Thailand, dalam rangka berkoordinasi dengan lembaga terkait untuk membawa pulang 20 warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myawaddy, Myanmar. Adapun ke-20 orang tersebut sudah berhasil dibebaskan. Saat ini, mereka sudah dipindahkan ke Thailand. “Tim Mabes Polri terdiri dari personil Hubinter dan Bareskrim hari ini terbang ke Bangkok untuk mendalami peristiwa yang terjadi dan berkoordinasi dengan instansi terkait untuk pemulangan mereka,” ujar Kadiv Hubinter Polri Irjen Krishna Murti saat dimintai konfirmasi, Minggu (7/5/2023).
Dia mengatakan, pihaknya berangkat ke Thailand juga untuk melakukan pendalaman. Terpisah, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kemenlu Judha Nugraha membenarkan para korban dibawa ke Bangkok. Menurutnya, KBRI Bangkok akan berkoordinasi dengan otoritas Thailand untuk proses perizinan supaya para korban TPPO bisa dibawa pulang ke Tanah Air. Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengungkapkan 20 WNI yang menjadi korban TPPO di Myanmar berhasil dibebaskan. Adapun 20 WNI tersebut disekap dan disiksa di Myawaddy, sebuah daerah konflik di Myanmar. Otoritas setempat bahkan sempat kesulitan untuk masuk ke wilayah tersebut lantaran telah dikuasai pemberontak.
Kemenlu menjelaskan, KBRI Yangon dengan jejaring lokal yang memiliki akses ke wilayah Myawaddy, para WNI dapat dibebaskan dan dibawa menuju perbatasan Thailand. Ke-20 WNI tersebut berhasil dibawa ke perbatasan dalam dua gelombang, dengan rincian yaitu pada 5 Mei 2023 sebanyak 4 orang, dan 6 Mei 2023 sebanyak 16 orang.