KPK Yakin Hakim Tolak Gugatan Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak permohonan praperadilan tersangka kasus korupsi Gubernur Nonaktif Papua Lukas Enembe. Rasa optimisme itu didorong dari argumentasi yang telah diberikan oleh Tim Biro Hukum KPK atas permohonan Lukas Enembe. Selain itu, KPK juga menghadirkan delapan saksi ahli, salah satunya adalah Ahli Pidana Universitas Islam Indonesia Arief Setiawan.

KPK juga menghadirkan empat orang dokter dari Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) yang memeriksa kondisi faktual Lukas Enembe dan menyusun second opinion atas kondisi kesehatah Gubernur Nonaktif Papua itu. Adapun gugatan dengan nomor perkara 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL didaftarkan Lukas Enembe terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK. Dalam petitumnya, Lukas Enembe meminta hakim tunggal praperadilan PN Jakarta Selatan yang memeriksa dan mengadili gugatannya menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan yang diajukan untuk seluruhnya.

Gubernur nonaktif Papua ini meminta hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan dirinya sebagai tersangka oleh KPK tidak sah dan tidak berdasar atas hukum. Lukas Enembe dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Search