Densus 88 Antiteror Polri membeberkan peran dari enam tersangka terorisme yang ditangkap di wilayah Lampung. Juru Bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar mengatakan, tersangka N alias BA, sebelumnya telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak tahun 2016. Ia merupakan sosok pembantu pelarian Zulkarnain Pelaku Bom Bali 1. Tersangka N juga disebut sebagai pentolan dari kelompok JI di Lampung dan bertugas mencari dan menyimpan senjata api. Aswin menambahkan, pelaku N juga membuat bunker yang digunakan sebagai bengkel merakit senpi.
N juga diketahui merupakan tokoh sentral dan berperan menyembunyikan DPO JI lainnya. Aswin menyebut yang bersangkutan membantu menyembunyikan tersangka Bom Bali 1 Zulkarnaen dan perakit bom Poso Taufik Bulaga alias Upik Lawanga selama di Lampung. Sementara untuk tersangka PS alias JA merupakan anggota yang melakukan kegiatan terorisme bersama BA. Selanjutnya untuk tersangka ZK berperan menyimpan dan menyembunyikan senjata M-16 yang sudah lama dicari kepolisian. Kemudian untuk tersangka H alias NB juga merupakan DPO dalam konflik Poso yang kemudian bergabung dengan kelompok JI di Lampung.