BRIN Dorong Pelindungan Hak Paten Jadi Sumber Pertumbuhan Ekonomi

Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mendorong pelindungan hak kekayaan intelektual atau paten sebagai salah satu sumber pertumbuhan ekonomi nasional mengingat pemanfaatan riset dan teknologi yang telah memiliki hak paten dapat mendatangkan keuntungan ekonomi. Deputi Bidang Fasilitasi Riset dan Inovasi BRIN, Agus Haryono mengatakan pihaknya berkeinginan membentuk ekosistem kekayaan intelektual guna mendorong pemanfaatan riset dan inovasi oleh industri dan masyarakat.

Beberapa negara terperangkap dalam middle income trap, tetapi negara-negara yang memiliki pemahaman tinggi terhadap kekayaan intelektual menjadi lebih mudah lepas dari perangkap itu dan masuk ke dalam golongan negara maju dengan didukung oleh kualitas sumber daya manusia yang mumpuni. Agus mengatakan saat ini sudah ada peraturan mengenai kekayaan intelektual yang bisa dijadikan sebagai agunan untuk meminjam ke bank. Regulasi itu bisa menjadi dasar perhitungan kekayaan intelektual terhadap valuasi komersial. Perhitungan terhadap aset tidak berwujud, kini menjadi sesuatu yang penting.

Pada 1975, aset tak berwujud hanya berkisar 17 persen dibandingkan aset yang ada di perusahaan-perusahaan multinasional. Pada 1985, aset tak berwujud naik menjadi 32 persen dan belakangan ini telah mencapai 90 persen. “Aset tak berwujud ini merupakan aset yang jauh lebih penting dibandingkan aset yang berwujud. Contoh ,Gojek yang memiliki valuasi aset tak berwujud mencapai Rp257 triliun. Jadi, seberapa penting aset tak berwujud dalam kekayaan intelektual ini merupakan peranan penting di dalam sisi bisnis dan ekonomi,” kata Agus.

Search