Negara Bakal Kuasai 70 Persen Rumah PNS di IKN

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengatakan negara akan menguasai 70 persen dari rumah aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sementara, 30 persen sisanya bisa dimiliki oleh ASN, TNI dan Polri. Ketentuan itu berlaku untuk rumah vertikal atau apartemen maupun rumah tapak.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Kepala Otorita IKN Dhony Rahajoe mengatakan 70 persen hunian di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN akan diperuntukkan sebagai rumah dinas jabatan bagi ASN dan Hankam yang tidak bisa diperjualbelikan. Hal itu sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 tentang Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara.

Search