Komisi II DPR RI mendorong Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menyelesaikan penghapusan tenaga honorer sebelum 28 November 2023. Adapun tenggat waktu tersebut mengacu pada Pasal 99 Ayat (2) PP Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
Komisi II DPR pun memberikan beberapa catatan terkait penghapusan tenaga honorer itu. Pertama, tidak ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal kepada seluruh tenaga honorer. Kedua, tidak ada tenaga honorer yang dikurangi honor yang diterimanya saat ini. Ketiga, kebijakan diambil juga menghindari adanya pembengkakan anggaran. Keempat, menerapkan prinsip keadilan, kompetitif, dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh warga negara untuk menjadi ASN.
Anas menyetujui dan menegaskan tidak akan ada PHK massal dalam menyelesaikan persoalan pegawai honorer. Anas mengatakan saat ini sejumlah opsi penyelesaian telah dibuat. Namun, ia enggan membeberkan detailnya. Pasalnya, opsi tersebut masih terus dikaji secara mendalam bersama DPR, asosiasi gubernur, asosiasi wali kota, dan para bupati dalam mencari solusi terbaik.