Presiden Joko Widodo dinilai harus terus mendorong pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana demi melindungi masyarakat dalam jangka panjang dan bukan hanya menjelang pemilihan umum (pemilu). “Ini bukan soal Pemilu saja, soal illicit enrichment, transaksi uang kartal dan segala macamnya. Pemilu itu hanya musiman,” kata Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) Julius Ibrani, dalam keterangannya saat dihubungi Kompas.com, Senin (10/4/2023). Menurut Julius, jika RUU Perampasan Aset berhasil disahkan maka dampaknya diharapkan membuat Pemilu menjadi lebih tertib.
Usul supaya pemerintah melobi ketua umum parpol terkait pembahasan RUU Perampasan Aset disampaikan Ketua Komisi III Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul dalam rapat dengar pendapat dengan Mahfud MD pada 29 Maret 2023. Bambang mengaku tak berani mengesahkan RUU Perampasan Aset serta RUU Pembatasan Transaksi Uang Kartal jika tak diperintah oleh “ibu”.
Secara terpisah, anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto mengatakan, pihaknya belum menerima naskah akademik dan draf (RUU) Perampasan Aset. Ia menyampaikan, DPR masih menunggu draf RUU yang merupakan inisiatif pemerintah tersebut dikirim ke Senayan. Ia menampik jika DPR dianggap sebagai pihak yang menghalangi proses pengesahan RUU tersebut. Menurut dia, para anggota dewan saat ini belum bisa melakukan pembahasan karena menunggu pemerintah. Ia mengeklaim, saat ini pemerintah tengah melakukan harmonisasi ke beberapa kementerian terkait naskah akademik dan draf RUU tersebut.