Impor Kereta Bekas Tak Dapat Restu, Kemenhub: Kita Dukung Saja

Impor gerbong kereta untuk Commuter Line Jabodetabek (KCI) resmi ditolak setelah gagal mendapatkan rekomendasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun menghormati segala keputusan pemerintah yang ditetapkan bersama. “Sepanjang itu bisa memberikan pelayanan, kami pasti mendukung. Bisa impor, retrofit, atau beli baru. Kita mendukung karena itu inovasi dari masing-masing perusahaan,” kata Direktur Jenderal Perekeretapian Kemenhub, Risal Wasal di Jakarta, Senin (4/10/2023).

Risal menuturkan, apabila impor kereta dilakukan, itu tak serta merta dapat langsung direalisasikan. Salah satunya menyangkut usia kereta bekas dari Jepang bila sudah lebih dari 20 tahun. Sejauh ini upaya yang paling dekat dapat dilakukan melakui modifikasi teknologi atau retrofit. Risal menuturkan, setidaknya dibutuhkan waktu 16 bulan ke depan untuk melakukan retrofit terhadap 10 gerbong kereta secara bergantian. Akan tetapi, PT KCI diminta untuk tetap memberikan pelayanan optimal ketika retrofit dilaukan. Risal mengungkapkan, upaya retrofit kereta bukan tanpa tantangan. Ia menduga belum tentu pabrikan di Indonesia memiliki suku cadang untuk kebutuhan gerbong kereta KRL Jabodetabek yang butuh peremajaan. “Makanya ke depan, diperintahkan Presiden (Joko Widodo) bahwa pemerintah harus siap. Inka harus siap untuk bagaimana memproduksi, memperbaiki, atau mempertahankan sistem yang ada,” katanya. Risal menuturkan, belum ada gerbong kereta yang harus dipensiunkan. Sepanjang kereta masih dapat dirawat dengan baik dan dioperasionalisasikan, kereta tersebut tetap dapat digunakan. “Pokoknya dinamis, jangan divonis. Kita dinamis sekali, jangan sampai layanan masyarakat berhenti,” kata Risal. Pemerintah sebelumnya telah menerima hasil laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait pengadaan kereta rel listrik bekas. Pemerintah pun menetapkan impor rangkaian kereta bekas dari Jepang yang diajukan PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) resmi ditolak.

Search