Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) menyatakan nota protes dan memohon agar pembahasan RUU Kesehatan (Omnibus Law) dihentikan atau tidak diteruskan. Ketua Umum PB IDI, Adib Khumaidi, menilai pasar bebas yang intinya individualisme dan kapitalisme bertentangan dengan sosialisme ala Indonesia yang dicetuskan Presiden pertama RI Ir Soekarno. Memberlakukan pasar bebas di sektor kesehatan, kata dia, sama saja dengan menentang konsep Bung Karno tentang sosialisme Indonesia, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Menurutnya, seorang dokter melakukan sebuah pelayanan kesehatan menyelamatkan nyawa, maka harus memiliki hak imunitas yang dilindungi oleh Undang-Undang. Disinilah peran organisasi profesi sebagai penjaga profesinya itu untuk memberikan sebuah perlindungan hukum, namun dalam RUU Kesehatan peranan organisasi profesi ini dihilangkan. “Apabila hak imunitas ini kemudian tidak didapatkan maka begitu akan banyak para tenaga medis tenaga kesehatan dengan mudah untuk masuk ke dalam permasalahan hukum. Dengan adanya hak imunitas tenaga kesehatan tersebut juga akan berdampak pada patient safety,” jelas Adib.
Adib berharap penolakan omnibus law tentang kesehatan menjadi perhatian serius. Sebab, hal ini pasti akan berdampak pada terganggunya stabilitas nasional sehingga pelayanan publik di bidang kesehatan untuk masyarakat akan menjadi terdampak.