Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir memberlakukan syarat baru bagi calon komisaris perusahaan pelat merah. Syarat baru itu adalah; harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan taat membayar pajak selama dua tahun terakhir. Syarat baru itu tertuang dalam Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 tentang Organ dan Sumber Daya Manusia Badan Usaha Milik Negara. Beleid ini resmi ditetapkan pada 20 Maret 2023 dan mencabut beberapa aturan sebelumnya.
Selain itu, syarat baru lainnya bagi calon komisaris BUMN tertuang dalam Pasal 18 ayat 1 huruf C Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-3/MBU/03/2023 yang berbunyi: Kemudian, di Pasal 18 ayat huruf E muncul aturan baru yang menyebut bahwa calon komisaris BUMN tidak sedang menduduki jabatan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan anggota dewan komisaris.