Kepala Bappenas Sebut Rasio Perpajakan RI Masih Terendah di Asia

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa mengungkapkan rasio perpajakan Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) atau tax ratio masih jadi yang terendah di Asia. “Rasio penerimaan negara terhadap PDB cenderung mengalami penurunan, terutama rasio perpajakan dan Indonesia termasuk yang terendah di kawasan (ASEAN),” ucapnya.

Suharso menyampaikan data tax ratio pada 2020. Saat itu, tax ratio Indonesia berada di level 8,3 persen. Capaian itu berada di bawah Malaysia yang mencapai 10,9 persen. Disusul Singapura yang mencapai 12,9 persen. Sementara, tax ratio tertinggi saat itu adalah Korea Selatan, yakni 14,9 persen. Lalu, Thailand 14,5 persen. Sedangkan rata-rata tax ratio dunia mencapai 13,5 persen. Menurut catatan Suharso, perlu tax ratio setidaknya untuk mengungkit pertumbuhan ekonomi adalah 12 persen.

Tax ratio Indonesia memang cenderung dalam tren menurun. Data Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan tax ratio tercatat sebesar 10,37 persen pada 2016, lalu merosot ke level 9,89 persen di 2017. Kemudian, naik tipis ke 10,24 persen pada 2018. Pada 2019, tax ratio kembali turun ke posisi 9,76 persen dan merosot menjadi 8,33 persen pada 2020. Adapun pada 2021 kembali naik ke posisi 9,11 persen. Kemudian naik lagi menjadi 10,4 persen pada 2022. Kenaikan pada 2021 dan 2022 itu seiring dengan kebijakan Program Pengungkapan Pajak yang dilakukan pemerintah.

Search