Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengatakan perusahaan aplikasi transportasi online seperti Gojek dan Grab boleh memberikan insentif pengganti Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra driver ojek online (ojol). Namun, kewajiban pemberian THR terhadap mitra tidak diatur dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan dalam aturan tersebut mengatur kewajiban perusahaan memberikan THR kepada pekerja yang mempunyai hubungan kerja, yakni dalam bentuk Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), akan tetapi tidak mencakup hubungan kemitraan. Namun, Putri mengatakan perusahaan tidak dilarang memberikan THR kepada mitranya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Perburuhan Universitas Indonesia (UI) Aloysius Uwiyono mengatakan hubungan kemitraan memang bukan hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, melainkan hubungan antara individu dengan individu. Hal ini masuk dalam kategori hubungan perdata pada umumnya. Sehingga tidak otomatis pemilik aplikasi memberikan THR, tetapi harus diperjanjikan lebih dahulu dengan pemilik aplikasi, barulah mitra mempunyai hak untuk mendapatkan THR. Senada dengan pendapat tersebut, Pengamat Ketenagakerjaan Payaman Simanjuntak mengatakan THR untuk mitra kerja memang tidak perlu karena dapat disalahartikan menjadi ikatan. Namun, THR untuk mitra kerja boleh saja diberikan jika pengusaha berkenan.