KPU melanjutkan proses seleksi calon partai peserta Pemilu 2024 untuk Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) ke tahap verifikasi faktual. Tahapan tersebut dilakukan setelah KPU menyatakan Prima lolos tahap administrasi ulang pada 31 Maret 2023. Tahap verifikasi faktual tersebut tertuang dalam surat Nomor 304/PL.01.1-SD/05/2023 yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Ashari. Verifikasi faktual kepengurusan Partai Rakyat Adil Makmur tingkat provinsi oleh KPU Provinsi/KIP Aceh dilaksanakan mulai tanggal 1 sampai dengan 2 April 2023. verifikasi faktual partai Prima juga dilakukan untuk kepengurusan dan keanggotaan di tingkat Kabupaten/Kota, selama 4 hari, terhitung 1-4 April 2023.
KPU memutuskan meloloskan Prima dalam seleksi administrasi. Pengumuman lolos tersebut tertuang dalam surat pengumuman Nomor 31/PL.01.1-PU/05/2023 diterbitkan tertanggal 31 Maret 2023 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Hasyim Ashari.
Pengumuman lolos administrasi ini bermula dari putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang salah satu poinnya menyatakan Prima dirugikan dalam verifikasi administrasi oleh tergugat dalam hal ini KPU. Modal putusan ini, Prima kembali mengajukan gugatan ke Bawaslu. Dalam gugatan yang kedua kalinya itu, Bawaslu menyatakan bahwa KPU terbukti melanggar administrasi proses verifikasi administrasi Prima untuk menjadi peserta Pemilu 2024. Bawaslu kemudian memerintahkan KPU melakukan verifikasi administrasi ulang. Setelah dilakukan administrasi ulang, Prima dinyatakan lolos seleksi administrasi.