Pengamat ketenagakerjaan dari Universitas Gadjah Mada (UGM) DI Yogyakarta Tadjudin Nur Effendi menyampaikan keberadaanUndang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker) ditujukan untuk mengatasi ancaman pengangguran dan kemiskinan di Indonesia. Dengan demikian, ia menyayangkan serikat buruh yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa besar-besaran menolak kehadiran undang-undang tersebut. Menurut dia, terkait dengan masalah pengangguran yang terus meningkat di Tanah Air, UU Ciptaker berniat membuka lapangan kerja seluas-luasnya, terutama bagi anak muda yang baru memasuki pasar kerja.
Saat ini, Tadjudin mengatakan Indonesia memperoleh bonus demografi penduduk, yakni 65 persen angkatan kerja saat ini adalah usia produktif. Apabila tidak ada lapangan pekerjaan di Indonesia, menurut Tadjudin, penduduk berusia produktif itu akan pergi ke luar negeri dan banyak bekerja di sektor informal. Dia menambahkan UU Ciptaker pun dibutuhkan untuk mendorong para investor berinvestasi di Indonesia dengan menyederhanakan prosedur, perizinan, serta memastikan tidak adanya peraturan yang tumpang tindih.
Ia juga menyampaikan bahwa UU Ciptaker juga mempermudah UMKM untuk memajukan usahanya. Meskipun begitu, kata dia, bukan berarti para investor yang masuk ke Indonesia bisa bertindak seenaknya dengan adanya UU Ciptaker. Mereka tetap harus taat pada aturan yang telah tercantum dalam UU Ciptaker beserta turunannya.