Duit Korupsi Tukin di Kementerian ESDM Diduga untuk Menyuap BPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada pejabat di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang kecipratan duit haram dalam dugaan korupsi penyaluran dana tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Tersangka diyakini menyalurkan uang haram tersebut untuk mengondisikan temuan BPK. “Sejauh ini yang diperkirakan demikian (aliran dana untuk mengondisikan temuan BPK),” ujar Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Kamis (30/3).

Lebih rinci, ia menduga uang itu diberikan supaya BPK membuat laporan yang baik tentang kinerja keuangan Kementerian ESDM. Dugaan itu yang kini tengah didalami KPK. “Kejadiannya 2021-2022, sudah ada auditnya. Jadi kita masih dalami,” ucap Asep. Saat ini, sebanyak 10 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tukin Kementerian ESDM. Namun, Asep masih enggan memerinci identitas para tersangkanya. Sebagai

mana diberitakan sebelumnya, KPK membuka penyelidikan baru yang berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran tukin pegawai Kementerian ESDM. “Ini dimulai dari aduan masyarakat kepada KPK, yang kemudian ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/3) lalu. Ali mengatakan pihaknya sudah menetapkan tersangka dalam kasus ini. Status itu diberikan usai ditemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup.

Search