Menaker Ingatkan Perusahaan Dapat Sanksi Jika tak Bayarkan THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menerbitkan pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) Lebaran/Idul Fitri 2023 pada Selasa (28/3/2023). Adapun ketentuan perusahaan harus memberikan THR kepada para pekerja atau buruh tujuh hari sebelum hari raya dan tidak boleh dipotong dan dicicil.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengingatkan, apabila perusahaan tidak membayar THR atau membayar, namun tidak sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021, bisa dikenakan sanksi. Ketentuannya adalah sanksi administrasi yang dikenakan secara bertahap.

“Akan dapat terkena sanksi jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban membayarkan THR keagamaan,” kata Ida dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR Keagamaan Tahun 2023 secara daring di Jakarta, Selasa (28/3/2023). Politikus PKB tersebut menjelaskan, pertama perusahaan akan diberikan sanksi teguran tertulis jika tidak memenuhi kewajiban membayar THR kepada pekerja atau buruh. Kedua, akan ada pembatasan kegiatan usaha.

Search