Sederet Fakta Korupsi Bupati Kapuas, untuk Biaya Politik dan Belanja Barang Mewah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta terkait dengan penetapan tersangka kasus korupsi Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat bersama Anggota Komisi III DPR RI yang juga istrinya, Ary Egahni, Selasa (28/3/2023). Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, pasangan suami istri ini diduga bekerja sama melakukan praktik korupsi di Kapuas.

Ary memanfaatkan jabatan kepala daerah suaminya untuk mengeruk anggaran pemerintahan kabupaten Kapuas lewat para kepala dinas untuk membeli barang mewah. Tidak hanya itu, Ary juga disebut bersama suaminya meminta uang yang tak sepantasnya masuk ke kantong mereka untuk pembiayaan politik. Mereka menjalankan pungutan kepada pimpinan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) layaknya sebuah utang yang harus dibayar kepada mereka.

Johanis menjelaskan, sejak Ben Brahim menjadi Bupati Kapuas periode 2013-2018, Ary turut cawe-cawe dalam pemerintahan. Ary disebut ikut-ikutan memberikan perintah kepada Kepala Dinas untuk melakukan hal-hal tertentu hanya untuk kepentingan pribadi. Salah satunya adalah untuk membeli barang mewah. Tidak sampai di situ, Ary bersama Ben Brahim menggunakan uang hasil korupsi itu untuk melanggengkan langkah mereka duduk di jabatan penyelenggara negara. Saat pemilihan periode keduanya, Ben Brahim disebut menggunakan uang itu untuk pemilihan Bupati Kapuas 2018. Begitu juga dengan operasional politik Ary saat mendaftar sebagai calon legislatif DPR RI pada pemilu 2019. Johanis mengatakan, KPK menemukan aliran uang sejumlah Rp 8,7 miliar yang diduga hasil korupsi pasangan suami istri itu. Ia menyebut, sumber uang berasal dari dua tempat, pertama dari pos anggaran SKPD Pemkab Kapuas, dan kedua dari pihak swasta.

Search