Mendag Musnahkan Pakaian Bekas Impor Senilai Rp 10 Miliar di Sidoarjo

Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memusnahkan pakaian bekas impor di salah satu gudang di Balongbendo, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (20/3/2023). Pakaian bekas impor yang dimusnahkan sebanyak 824 bal atau senilai Rp 10 miliar. Menurut Zulkifli, pakaian-pakaian bekas itu masuk ke Indonesia secara ilegal sehingga harus dimusnahkan. Peredaran pakaian bekas impor itu juga berisiko merusak pasar produk dalam negeri. Biar masyarakat paham, kalau barang ilegal harus dimusnahkan karena merusak negeri kita. Kedua, kalau ilegal begini tidak membayar pajak, bekas, murah, itu merusak UMKM dan industri kita.

Pakaian bekas yang dimusnahkan itu merupakan hasil temuan dari program pengawasan Kementerian Perdagangan di wilayah Jawa Timur. Pakaian itu terdiri dari baju, celana dan jaket. “Tapi, secara umum barang bekas tidak boleh, termasuk pakaian. Pakaian itu, seperti sepatu, motor, macam-macam bekas, itu tidak boleh,” tegas Zulkifli. Zulkifli mengatakan, mendatangkan barang bekas dari luar negeri tidak diperbolehkan, kecuali untuk barang yang sudah diatur seperti pesawat.

Pemusnahan pakaian bekas impor itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Search