Kejagung Tegaskan Tak Ada Restorative Justice untuk Mario dan Shane

Kejaksaan Agung menegaskan tak ada opsi restorative justice (RJ) atau keadilan restoratif untuk Mario Dandy dan Shane Lukas selaku tersangka penganiayaan David Ozora. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan kedua pelaku tak bisa mendapatkan RJ lantaran didakwa hukuman tinggi, yakni lebih dari lima tahun. Selain itu, keluarga David tak memberikan maaf dan perdamaian. Meski begitu, Ketut berujar opsi RJ bisa diterapkan kepada AG karena ia masih di bawah umur. Menurutnya, hal ini diatur dalam UU Perlindungan Anak dan UU Peradilan Anak.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Reda Mathovani sempat menawarkan keadilan restoratif terhadap keluarga korban penganiayaan maupun tersangka. Pernyataan ini pun viral di media sosial dan menuai polemik.

Namun, dalam keterangan terbarunya, Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Softa memastikan tak ada opsi penghentian penuntutan melalui RJ untuk tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas. Ade menyebut pernyataan yang disampaikan Kepala Kejati DKI Jakarta hanya ditujukan kepada pelaku AG yang berkonflik dengan hukum. Ia mengatakan penawaran RJ terhadap AG juga dilakukan dengan mempertimbangkan masa depan anak sebagaimana diatur dalam UU Perlindungan Anak.

Search