Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate selesai menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G serta infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020-2022 pada Rabu, 15 Maret 2023. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem itu mengaku sudah memberikan keterangan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan oleh aparat penegak hukum Kejaksaan Agung dari jam 09.00 WIB hingga pukul 15.00 WIB.
Sebagai warga negara dan menteri, Johnny mengaku berkewajiban untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung demi penyelenggaraan hukum yang baik dan benar. Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung menetapkan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti), Kementerian Komunikasi dan Informatika Anang Achmad Latif (AAL) sebagai tersangka korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G. Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai 2022, yakni tersangka AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Kemudian Direktur Utama PT. Mora Telematika Indonesia, GMS; Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia Tahun 2020, YS; dan MA, selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment (HWI); dan IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.