Jimly Asshiddiqie Singgung Motif Tak Baik di Kasus Pengubahan Substansi Putusan MK

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie menyinggung adanya motif tak baik di balik skandal pengubahan substansi Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang berkenaan dengan pencopotan eks hakim konstitusi Aswanto. Hal itu disampaikannya setelah dimintai keterangan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Senin (13/3/2023).

Jimly mengatakan, perubahan kalimat dalam putusan perkara merupakan hal lazim, selama diubah dalam sidang pembacaan putusan dan berkaitan dengan masalah redaksional seperti salah ketik dan tanda baca. “Kalau ini, lain. Ini substansi. Kata ‘dengan demikian’ itu artinya konklusi, tapi ‘ke depan’ itu belum konklusi,” kata Jimly. “Dan yang kedua ini ada motif pribadi. Dikira ini akan berdampak kepada individu, padahal tidak. Etika itu tidak bicara substansinya, etika ini bicara motifnya,” ujarnya lagi.

Kemudian, ia kembali menyinggung bahwa kasus ini merupakan persoalan yang sangat serius dan harus ditindak secara tegas demi menjaga martabat MK sebagai pengawal konstitusi. “Kalau dibiarkan, bisa yang lain juga diubah, dua kata di tempat lain, dan bisa menyangkut substansi,” ujar Jimly. “Saya menganggap kasus ini jadi bagus untuk pelajaran, untuk perbaikan ke depan,” katanya lagi.

Search