KPK Ungkap 134 Pegawai Ditjen Pajak Punya Saham di 280 Perusahaan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap seratusan pegawai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya saham di 280 perusahaan. Hal ini ditemukan setelah KPK melakukan pendalaman terhadap database Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Pahala mengatakan, mayoritas saham itu diatasnamakan istri para pejabat di Ditjen Pajak Kemenkeu. Alhasil, banyak yang tidak mencantumkannya dalam LHKPN. Padahal, Pahala menjelaskan, perusahaan yang terendus memiliki aset dan penghasilan yang besar. Bahkan, utang yang dimiliki pun tinggi. “Ini tidak tercatat di LHKPN,” ungkap dia. Pahala menambahkan, terdapat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang kepemilikan saham perusahaan. Namun, aturan itu dinilai tidak secara tegas melarang ASN memiliki saham di perusahaan. Di samping itu, Pahala menyebut, pihaknya bakal melakukan pendalaman terkait 280 perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh 134 pegawai pajak. Sebab, jelas dia, perusahaan ini berisiko terjadi konflik kepentingan jika bergerak di bidang konsultan pajak.

Berbicara di Yogyakarta, Menteri Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengungkapkan temuan terbaru terkait harta tak wajar yang dimiliki pejabat. Ia menyebut ada transaksi mencurigakan sebesar Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu. Dirinya mengaku juga sudah menyampaikan temuan tersebut kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Kepala PPATK Ivan Yustiavandana. Ia meminta agar pihak terkait melacak temuan tersebut. Menanggapi itu, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh menyatakan, sampai saat ini pihaknya belum tahu dan belum menerima informasinya. “Belum terima informasinya seperti apa, nanti akan kami cek,” ujar dia dalam konferensi pers di Jakarta.

Search