Dalam upaya membuat penyaluran gas LPG 3 Kg tepat sasaran, telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal (Kepdirjen) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran. Beleid yang diteken oleh Dirjen Migas Tutuka Ariadji pada 28 Februari itu merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam beleid itu, pemerintah mewajibkan pembeli elpiji melon hanya masyarakat yang terdaftar mulai 1 Januari 2024. Selanjutnya Pemerintah akan membatasi jumlah pembelian LPG 3 Kg per bulan, akan tetapi belum disebutkan secara rinci berapa batasan jumlah LPG 3 kg yang bisa dibeli konsumen per bulan. Nantinya, pembatasan diatur dalam peraturan lanjutan saat mulai akan berlaku.
Setidaknya ada dua tahap yang disusun pemerintah agar LPG 3 kg tepat sasaran. Pertama, pendataan pembeli LPG 3 Kg dilakukan secara bertahap mulai Maret 2023. Kedua, data by name by address yang telah dikumpulkan dari pembeli akan dipadankan dengan peringkat kesejahteraan dari kementerian/lembaga terkait. Uji coba pendataan konsumen elpiji melon sendiri memang sudah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. Pendataan itu termasuk pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK).