Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi UGM Zaenur Rohman khawatir jika penelusuran harta kekayaan gendut para pejabat hanya berhenti di Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto saja. Padahal, menurut dia, fenomena kekayaan tak wajar pejabat sudah menjadi rahasia umum terjadi di semua lembaga negara. Zaenur mengatakan kekhawatirannya tersebut berasal dari sikap pemerintah dan DPR yang dinilai tidak memiliki semangat pemberantasan korupsi. Salah satunya, menurut dia, adalah tidak segera disahkannya RUU Perampasan Aset yang mandeg selama bertahun-tahun.
Selain itu, Zaenur menilai tidak adanya UU Perampasan Aset juga akan semakin memberatkan kerja KPK dalam mengungkap harta kekayaan tidak wajar pejabat seperti Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan KPK tidak bisa merampas aset tidak wajar kecuali harus melalui penindakan.
Di sisi lain, Zaenur menyebut mencari bukti dugaan tindak pidana korupsi tidaklah mudah, terlebih untuk kasus Rafael Alun. Sebab, ia mengatakan kasus seperti Rafael Alun muncul bukan karena adanya dugaan korupsi. Oleh sebab itu, Zaenur menilai penyadapan bisa menjadi game changer pemberantasan korupsi di tanah air. “Lantas ke depan hanya dengan RUU Perampasan Aset inilah yang kita harapkan,” ujar dia.