MK Tegaskan Kewenangan Uji Perppu Cipta Kerja

Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan otoritasnya untuk melakukan pengujian terhadap Peraturan Pengganti Perundang-undangan (Perppu). Baru-baru ini, pengujian terhadap Perppu Cipta Kerja diajukan oleh masyarakat ke MK. Hal tersebut disampaikan oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dalam kuliah umum Universitas Pelita Harapan (UPH) Kampus Lippo Plaza Medan, Sumatera Utara yang dihadiri secara daring pada Sabtu (4/3). Daniel menyebutkan MK memiliki kewenangan tambahan, yakni menguji Perppu dan Sengketa Pilkada sampai dibentuknya badan khusus.

Sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VIII/2009, belum pernah sekalipun MK menjatuhkan putusan yang amarnya mengabulkan atau menolak permohonan pengujian Perppu. Permohonan pengujian Perppu pada umumnya dinyatakan tidak dapat diterima karena Perppu telah mendapat persetujuan atau tidak mendapat persetujuan oleh DPR. Daniel mencatat sejak 2009–2021, telah terdapat 29 pengujian Perppu di MK. Hal tersebut merupakan bentuk dari perkembangan kewenangan yang dimiliki MK. Hanya saja, belum pernah ada pengujian Perppu yang dikabulkan MK.

Daniel juga menjelaskan uji Perppu merupakan salah satu topik menarik dalam studi hukum tata negara (HTN), khususnya HTN darurat. Ia pun pernah melakukan penelitian disertasi yang kemudian diterbitkan menjadi buku pada 2021. Selain pengujian Perppu, MK dalam perkembangan kewenangannya pun bertugas mengadili perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHP Kada). Kewenangan ini dilakukan MK hingga terbentuknya peradilan khusus. Sebelumnya, sebanyak 13 Serikat Pekerja melakukan sidang Pemeriksaan Pendahuluan untuk kedua kalinya terkait perkara uji formil Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (27/2/2023).

Search