Menkopolhukam: Rafael Bisa Saja Dijerat TPPU

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan mantan pejabat di jajaran Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo bisa dijerat dengan Undang-Undang No.8/2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Harta kekayaan Rafael ini tengah ditelaah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Ya bisa dong TPPU pidana serius lebih dari korupsi ya, ancamannya lebih daripada korupsi kalau memang pencucian uang, Rafael itu harus ditindak,” ujar Mahfud pada wartawan seusai menghadiri rapat sidang kabinet di Istana Negara, Jakarta, Kamis (2/3).

Mahfud menyebut harta kekayaan Rafael yang dianggap tidak wajar telah terendus sejak 10 tahun lalu. Namun, ia berdalih belum menjadi Menkopolhukam saat itu. Selain itu, Mahfud beralasan bahwa sorotan terhadap kekayaan Rafael mencuat setelah anaknya Mario Dandy Satriyo yang terlibat kasus penganiayaan. Pada sosial media pribadinya anak Rafael, Mario, kerap menampilkan gaya hidup mewah. Ia memiliki Jeep Rubicon dan motor mewah Harley Davidson. Setelah masalah harta kekayaan Rafael mencuat, Mahfud mengatakan ia telah menghubungi Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK).

Tindak lanjut dari laporan harta kekayaan tersebut, tegasnya, menjadi kewenangan KPK. Mahfud menilai tidak etis jika para pejabat publik pamer harta kekayaan di sosial media. Meski demikian, penegak hukum tidak bisa menindak hanya dari sosial media. Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) menjadi instrumen bagi KPK untuk mengawasi kepatuhan para pejabat publik. Firli menyebut ada hampir 500 ribu penyelenggara negara yang wajib melaporkan harta kekayaannya. Tetapi belum semua patuh.

Search