Kebijakan aturan masuk sekolah pukul 05.00 WITA untuk siswa SMA di Nusa Tenggara Timur (NTT) menuai berbagai protes. Buntutnya, Kepala Dinas Pendidikan NTT Linus Lusi hanya mengubah jam masuk mundur setengah jam menjadi 05.30 WITA. Hal itu disampaikan Linus pada saat rapat dengar pendapat bersama Komisi V DPRD NTT pada Rabu, 1 Maret 2023.
Namun demikian, Komisi V DPRD NTT tetap meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengkaji kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA. Karena itu, Komisi V DPRD merekomendasikan agar kebijakan sekolah pukul 05.30 WITA ditunda sambil menunggu kajian yang dilakukan Dinas Pendidikan NTT.
Aturan masuk sekolah subuh-subuh ini menuai protes dari berbagai kalangan mulai dari organisasi guru hingga Ombudsman. Kebijakan itu disebut diberlakukan tanpa kajian yang jelas. “Jangan sampai sekolah-sekolah ini menerapkan ini karena rasa takut bahwa ini perintah dari Pak Gubernur lalu langsung ikuti saja. Itu ujuk-ujuk namanya, tidak bisa seperti itu,” kata Kepala Perwakilan Ombudsman Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton.