Organisasi Buruh: Perppu Ciptaker “Copy Paste” dari UU Ciptaker

Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan gugatan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) UU Cipta Kerja (Ciptaker), di Gedung MK, Senin (27/2/2023). Ada 13 organisasi buruh yang bersatu untuk menggugat Perppu Ciptaker.  Salah satu Kuasa Hukum pemohon, Caisa Aamuliadiga, menerangkan pihaknya telah mengakomodir seluruh masukan hakim di dalam perbaikan permohonan.

Caisa menambahkan di dalam permohonan terkait kerugian yang didapatkan dari adanya Perppu Ciptaker, seperti adanya kewenangan yang begitu besar bagi presiden untuk membuat peraturan pemerintah. Lalu, waktu lembur pekerja yang bertambah lama, dan berkurangnya komponen pengupahan. Kemudian, Caisa menjelaskan inkonstitusionalitas sebuah Perppu Ciptaker. Menurutnya, Perppu Ciptaker merupakan salinan dari UU Ciptaker. Satu-satunya yang membedakan UU Ciptaker dengan Perppu Ciptaker ialah adanya kekhawatiran pemerintah atas dampak krisis ekonomi global terhadap ekonomi nasional.

Pemerintah, kata Caisa, sempat mengemukakan bahwa perekonomian Indonesia akan turun ke level 4,8 di tahun 2023. Namun, jika menengok ke belakang, jauh sebelum Perppu Ciptaker lahir, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menegaskan bahwa perekonomian Indonesia dalam posisi yang stabil.  Kemudian, Caisa menilai masih ada waktu untuk pembentuk UU melakukan perbaikan UU Ciptaker. Pasalnya, UU ciptaker lahir dalam kurang dari satu tahun saat pertama kali presiden menyinggung soal omnibus law. Caisa berpendapat seharusnya perbaikan UU Ciptaker jauh lebih siap karena memangkas waktu lebih banyak dibandingkan pembentukan Perppu Ciptaker.  Caisa juga menegaskan bahwa seharusnya Perppu Ciptaker dicabut lantaran gagal disetujui DPR. “Seharusnya DPR tidak lagi berwenang untuk memberikan persetujuan Perppu pada masa sidang lain, selain masa sidang tiga yang berakhir pada 16 Februari silam,” tandasnya.

Search