Penyakit infeksi flu burung sedang jadi salah satu sorotan dunia, terlebih lagi baru-baru ini dilaporkan satu kasus kematian anak berusia 11 tahun di Kamboja, akibat infeksi flu burung. Ditambah juga, dengan sudah muncul kasus flu burung pada unggas di Kalimantan Selatan. Melihat perkembangan ini, Kementerian Kesehatan RI mulai mewaspadai potensi akan Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru ini, meski disebut Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI, dr. Maxi Rein Rondonuwu risiko infeksi pada manusia masih rendah.
Meski risikonya relatif rendah, namun flu burung diketahui dengan mudah cepat menular, dan punya kecenderungan zoonosis atau berpotensi menyebar ke manusia. Atas kewaspadaan virus flu burung, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sudah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023. Melalui Aturan ini, Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh Indonesia untuk melakukan koordinasi, dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan, serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia.
Selain itu, Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diimbau bergegas menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung. Persiapan yang dilakukan harus sesuai dengan pedoman yang ditetapkan, selain tentunya meningkatkan kapasitas laboratorium kesehatan masyarakat untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.