KPK Pastikan Tindaklanjuti Fakta Persidangan Kasus Suap Perkara MA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menindaklanjuti fakta persidangan dalam perkara suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri mengaku pihaknya mencatat dengan baik setiap fakta yang uncul dalam persidangan.

Sebelumnya, di persidangan kasus suap pengurusan perkara MA, sempat muncul nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan Gandi Sulistiyanto. Nama Gandi pertama kali muncul dalam sidang terdakwa kasus jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Yosep Parera. Ali mengatakan, pihaknya telah mencermati fakta dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA, pada Rabu (22/2/2023). “Benar ya, bila kita cermati dari fakta sidang kemarin, terungkap ada dugaan peran pihak lain dalam perkara tersebut,” tegas Ali.

Ia juga mengaku telah menerima informasi dari tim Jaksa KPK jika terdakwa Yosep membeberkan adanya peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. “Ada tanggapan terdakwa Yosep P menyatakan diduga ada peran sekretaris MA dalam perkara tersebut. Namun demikian tentu KPK akan konfirmasi kembali kepada para saksi lainnya,” ujar dia. Sebelumnya, pengacara terduga penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkap informasi yang menyebut nama Duta Besar RI untuk Korea Selatan, Gandi Sulistiyanto menemui pimpinan MA. Hal tersebut Yosep sampaikan dalam persidangan dugaan suap jual beli perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA pada Rabu (22/2/2023).

Search