Perpres Revitalisasi Pendidikan Vokasi Diluncurkan, Apa Isinya?

Pemerintah meluncurkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi pada Selasa, 21 Februari 2023. Menteri Pendidikan, Kebudayaaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan tujuan revitalisasi pendidikan vokasi untuk mentransformasi paradigma pendidikan vokasi dari supply-oriented menjadi demand-oriented. Sehingga, lulusan pendidikan vokasi mampu menjawab kebutuhan pasar kerja.

Revitalisasi pendidikan vokasi memiliki enam ruang lingkup, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 68 Tahun 2022 yaitu:

  1. Perancangan Sistem Informasi Pasar Kerja, yang memuat struktur, karakteristik, dan persediaan tenaga kerja, hingga kebutuhan tenaga kerja dalam dan luar negeri. Sistem ini menjadi acuan untuk menyusun perencanaan tenaga kerja.
  2. Penyelenggaraan pendidikan SMK berbasis kompetensi, link and match, dan SMK Pusat Keunggulan.
  3. Penyelenggaraan pendidikan tinggi vokasi berbasis link and match dan dual system.
  4. Penyelenggaraan pelatihan dan kursus keterampilan berbasis kompetensi, future jobskillingreskilling, dan upskilling.
  5. Penjaminan mutu pendidikan dan pelatihan vokasi, sertifikat kompetensi, dan akreditasi sertifikat lulusan.
  6. Peningkatan peran pemangku kepentingan yang meliputi Kementerian/ Lembaga, pemerintah daerah, Kamar Dagang dan Industri Indonesia (KADIN), dan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Search