Syarat Penerima Subsidi Motor Listrik, Tak Berlaku Bagi Orang Kaya

Pemerintah menargetkan bisa memberikan subsidi kendaraan listrik yang rencananya akan diberlakukan pada Maret 2023. Untuk subsidi motor listrik nominalnya adalah Rp 7 juta, sementara untuk mobil listrik penurunan PPN menjadi 1 persen. Namun demikian tidak semua bisa mendapatkan subsidi kendaraan listrik tersebut. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika Kementerian Perindustrian Taufiek Bawazier menuturkan, subsidi kendaraan listrik tersebut diberikan berdasarkan kemampuan. Taufiek menyebutkan, usul dari Kemenperin agar para penerima subsidi kendaraan listrik bukan dari golongan menengah keatas. Ini berarti, subsidi motor listrik akan diberikan kepada masyarakat yang ingin membeli sepeda motor listrik, dengan keuangan yang terbatas. Subsidi akan menyasar dari total masyarakat yang ingin membeli kendaraan listrik. Dari jumlah tersebut akan disaring mana yang memiliki kemampuan dan mana yang tidak. Pemerintah akan menyaring siapa yang memperoleh subsidi kendaraan listrik tersebut berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.

Search