SAFEnet Desak Revisi Total UU ITE, Sebut Usul Kominfo Tak Relevan

Direktur Eksekutif SAFEnet Damar Juniarto menyebut revisi Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) lebih baik dilakukan secara menyeluruh dibandingkan hanya beberapa pasal saja. “DPR harusnya bisa melihat bahwa usulan dari Kominfo adalah usulan yang sudah tidak tepat lagi untuk dibicarakan, dan harusnya menggunakan kesempatan ini untuk melakukan revisi total atau revisi menyeluruh tentang keberadaan UU ITE, alih-alih Komisi 1 hanya berpegang pada usulan yang ada dalam rancangan perubahan yang kedua dari Kominfo,” ujar Damar.

Menteri Kominfo, Johnny G Plate, menyatakan dalam Rancangan Perubahan Kedua UU ITE, pemerintah telah memperhatikan upaya peningkatan penataan dan pengaturan informasi dan transaksi elektronik. Setidaknya ada tujuh materi perubahan yang diusulkan, antara lain:

1. Perubahan terhadap ketentuan ayat (1), ayat (3) dan ayat (4) dari Pasal 27 mengenai kesusilaan, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, dan pemerasan dan/atau pengancaman dengan merujuk pada ketentuan KUHP;

2. Perubahan ketentuan Pasal 28 sehingga hanya mengatur ketentuan mengenai berita bohong atau informasi yang menyesatkan yang menyebabkan kerugian materiil konsumen;

3. Penambahan ketentuan Pasal 28A diantara Pasal 28 dan Pasal 29 mengenai konten suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) dan pemberitahuan bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat;

4. Perubahan ketentuan penjelasan Pasal 29 mengenai perundungan (cyber bullying);

5. Perubahan ketentuan Pasal 36 mengenai pemberatan hukuman karena mengakibatkan kerugian terhadap orang lain;

6. Perubahan ketentuan Pasal 45 terkait ancaman pidana penjara dan denda serta menambah pengaturan mengenai pengecualian pengenaan ketentuan pidana atas penyalahgunaan pelanggaran kesusilaan dalam Pasal 27 ayat (1); dan

7. Perubahan ketentuan pasal 45A terkait pidana atas pemberitahuan bohong dan informasi menyesatkan yang menimbulkan keonaran di masyarakat.

Search