Pakar Hukum Pidana: JPU Banding untuk Pertahankan Putusan Sambo CS

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung melakukan banding atas Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Terdakwa Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Menanggapi itu, Pakar hukum pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto, Prof. Hibnu Nugroho menegaskan bahwa upaya hukum yg dilakukan jaksa sejatinya untuk mempertahankan apa yang sudah diputus majelis hakim.

Hibnu membeberkan JPU berniat untuk mempertahankan atau mengimbangi banding dari kuasa hukum Terdakwa supaya apa yang diputuskan sama. Menurutnya, penting untuk JPU mengawal dan menjaga agar proses hukum tingkat banding selaras dengan substansi dakwaan dan tuntutan jaksa penuntut umum.

Terpisah, Ketua Komisi Kejaksaan RI Barita Simanjuntak menyebut hak hukum untuk mengajukan upaya hukum banding dalam perkara pidana ada pada terpidana dan jaksa penuntut umum. Sebab, kata Barita, jaksa penuntut umum sangat penting untuk mengawal dan menanggapi setiap dalil yang diajukan terpidana yang disebut memori banding dengan membuat kontra memori banding. “Sehingga majelis hakim tingkat banding juga dapat memeriksa dan mengadili dengan komprehensif,” tegasnya.

Search