Praktik pemalsuan minyak goreng rakyat, Minyakita, ditemukan di Sragen, Jawa Tengah. Pemalsuan tersebut dilakukan dengan mengemas minyak goreng curah dan menempelnya dengan label Minyakita. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyampaikan, Minyakita palsu tersebut bahkan dijual dengan harga di atas harga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp 14 ribu per liter. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Kasan, mengungkapkan, pemalsuan itu baru saja diketahui dari hasil pengawasan langsung oleh petugas Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag.
Dipastikan temuan minyak goreng merek Minyakita palsu tersebut akan ditindaklanjuti sesuai peraturan. Ditjen PKTN bersama Satgas Pangan bakal memproses temuan itu dengan motif dugaan pemalsuan merek yang merugikan konsumen. Kasan melanjutkan, penelusuran Minyakita palsu itu bakal dimulai dari pedagang yang menjual hingga perusahaan distributor. “Nanti akan ditelusuri sampai ke atasnya. (Temuan) ini baru dari pasar, jadi perlu proses,” kata Kasan menambahkan.
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo buka suara mengenai kabar peredaran Minyakita palsu di Sragen. Ia mengaku akan mendukung penuh pihak kepolisian untuk membongkar praktik jual beli Minyakita palsu tersebut. Ganjar mengatakan, dia sepenuhnya menyerahkan operasi Minyakita palsu tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, ia juga membebankan tanggung jawab tersebut kepada Satgas Pangan. Ganjar memastikan juga akan segera melakukan operasi jika terjadi penimbunan terhadap Minyakita.