Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tetap menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan Omnibus Law untuk dibahas. Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto mengatakan, banyak hal yang membuat IDI melakukan penolakan terhadap RUU Kesehatan ini. Salah satunya yaitu intervensi pemerintah di profesi tenaga medis. Ia menilai dalam RUU kali ini banyak hal yang akan diambil kewenanganya ke Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Misalnya terkait uji kompetensi yang akan dialihkan kepada Kemenkes.
Menurutnya juga, Kemenkes seharusnya fokus pada penyelesaian masalah kesehatan yang mengakan di Indonesia. Misalnya bagaimana menurunkan angka kematian anak dan ibu, penurunan angka stunting, menurunkan angka kesakitan, dll. Tak hanya itu, alasan lain IDI mengolak RUU Kesehatan karena RUU ini akan mencabut UU Praktik Kedokteran. Ia menilai pemerintah hanya cukup melakukan revisi jika memang ada hal yang tidak sesuai dalam UU Praktik Kedokteran, bukan malah menghapuskan.