5 Perjanjian Bilateral Indonesia – Timor Leste, Terkait Isu Perbatasan Hingga Dunia Pendidikan

Senin, 13 Februari 2023, Perdana Menteri Republik Demokratik Timor Leste, Taur Matan Ruak melakukan kunjungan ke Indonesia. Kunjungannya tersebut disambut baik oleh Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat. Dari pertemuan kedua petinggi negara, yaitu IndonesiaTimor Leste dihasilkan lima perjanjian kerjasama bilateral. Dilansir dari laman Sekretariat Kabinet pada 13 Februari 2023, perjanjian kerjasama bilateral tersebut mengangkat isu wilayah perbatasan sampai dengan dunia pendidikan. Terkait kerjasama kedua negara untuk isu wilayah perbatasan antara lain penyelesaian dua segmen perbatasan darat, yaitu segmen Noel Besi-Citrana dan Bijael Sunan-Oben pada tahun ini. Penyelesaian perundingan batas darat ini penting untuk dapat memulai perundingan maritim serta mendorong pembangunan PLBN (Pos Lintas Batas Negara) di Oepoli.

Lalu, terkait pengembangan kawasan ekonomi yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak untuk membentuk perjanjian kerja sama investasi bilateral atau Bilateral Investment Treaty sebagai komitmen untuk mengintensifkan pembahasan mengenai pengembangan kawasan ekonomi di wilayah perbatasan antara Nusa Tenggara Timur (Nusa Tenggara Timur) dan Oecusse. Masih terkait isu wilayah perbatasan, kali ini terkait bidang transportasi, keduanya berkomitmen untuk meningkatkan konektivitas darat, yaitu melalui peluncuran trayek bus Kupang – Dili. Kemudian, terkait isu pendidikan, yaitu pemerintah Indonesia memberikan sebanyak 489 beasiswa bagi siswa-siswi Timor Leste sejak dua tahun terakhir. Kerja sama ini bertujuan untuk mendukung pengembangan kapasitas SDM. Presiden juga menyampaikan, untuk mendukung pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM), dalam dua tahun terakhir Indonesia telah memberikan 489 beasiswa bagi pelajar Timor Leste.

Perjanjian kerja sama yang dijelaskan di atas dirangkum menjadi lima Nota Kesepahaman (MoU) yang ditandatangani oleh Presiden Jokowi dengan PM Timor Leste, Taur Matan Ruak, yaitu:

1. Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Pendidikan Tinggi.

2. Memorandum Saling Pengertian Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pertukaran Pengetahuan.

3. Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Teknik Perindustrian.

4. Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika.

5. Memorandum Saling Pengertian Kerja Sama Kawasan Ekonomi di Wilayah Perbatasan.

Search