Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengomentari vonis yang dijatuhkan hakim kepada mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi. Adapun Sambo dan Putri masing-masing divonis hukuman mati dan pidana 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap eks ajudan Sambo, Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. “Menurut saya vonis Sambo sudah tepat karena ancaman maksimal untuk pembunuhan berencana itu memang hukuman mati dan hukuman mati itu tidak bisa dikurangi, karena berdasar fakta persidangan, tidak ada satu pun yang meringankan,” ujar Mahfud.
Pun dengan vonis hakim kepada Putri. Menurut Mahfud, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) awalnya menimbulkan polemik. Sebab, Putri didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 55 KUHP tentang keikutsertaan dalam pembunuhan.
Dalam vonisnya, hakim menilai bahwa Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa. Hakim menilai, Putri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J sebagaimana dakwaan jaksa.