Kasus Korupsi BAKTI Kominfo, Kejagung Periksa Pemilik Money Changer

Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa pemilik money changer berinisial DT dalam kasus tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo. Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan DT diperiksa sebagai saksi yang terkait dengan perkara dengan total proyek senilai Rp1 triliun tersebut.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate batal memenuhi panggilan penyidik hari ini. Pemeriksaannya dijadwalkan ulang pada pada Senin 14 Februari 2023. Johnny G Plate rencanya diperiksa guna menelusuri kasus dugan korupsi dalam proyek Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo hari ini. Namun, politikus Partai Nasdem itu batal memnuhi undangan karena tengah berada di Medan bersama Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Seperti diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Salah satu yang ditetapkan adalah anak buah Johnny G Plate yaitu Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo. Dia mempunyai sejumlah peran salah satunya sengaja mengeluarkan peraturan yang diatur sedemikian rupa sehingga tidak terwujudnya persaingan usaha yang sehat serta kompetitif dalam mendapatkan harga penawaran. Kasus ini terungkap pada November 2022 lalu, nilai anggaran yang diketahui penyidik dalam proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kominfo ini berkisar Rp10 triliun. Dugaan tindak pidana korupsi berupa dugaan mark-up maupun pembangunan fiktif yang dilakukan ditaksir merugikan keuangan negara senilai Rp1 triliun lebih.

Search