MK Belum Bisa Pastikan Kapan Gugatan soal Sistem Pemilu Diputus

Mahkamah Konstitusi (MK) akan kembali menggelar sidang lanjutan pengujian materiil Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) mengenai sistem proporsional terbuka, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (9/2) pukul 10.00 WIB. Pada sidang tersebut, Mahkamah akan mendengarkan pihak terkait dalam pengujian Pasal 168 ayat (2), Pasal 342 ayat (2), Pasal 353 ayat (1) huruf b, Pasal 386 ayat (2) hutuf b, Pasal 420 huruf c dan huruf d, Pasal 422, Pasal 424 ayat (2), Pasal 426 ayat (3) terhadap UUD 1945. Juru Bicara MK Fajar Laksono menyampaikan sidang tersebut akan hadir sejumlah pihak terkait antara lain Komisi Pemilihan Umum (KPU), serta perwakilan partai politik yang mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dan telah disetujui oleh Mahkamah. Fajar belum dapat memastikan ada atau tidaknya sidang lanjutan. Pasalnya hal itu akan diputuskan oleh Mahkamah dalam sidang besok.

Sejumlah partai politik non-parlemen yakni Partai Solidaritas Indonesia (PSI) dan Partai Bulan Bintang (PBB) mendaftarkan diri sebagai pihak terkait ke MK, Selasa (10/1/2023). Lembaga Bantuan Hukum PSI yang diwakili oleh Francine Widjojo selaku juru bicara DPP PSI menegaskan partainya menolak secara tegas sistem proporsional tertutup. Lebih lanjut ia mengatakan, urgensi PSI mengajukan diri sebagai pihak terkait dikarenakan adanya kedaulatan rakyat. Menurutnya, kedaulatan rakyat harus dibela karena kedaulatan rakyat itu berada di tangan rakyat.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dalam sidang sebelumnya, Kamis (26/1/2023) meminta Mahkamah Konstitusi (MK) untuk konsisten terhadap putusan Nomor 22/24/PUU-VI/2008 sehingga pemilu tetap pada proporsional terbuka.  “Kemunduran demokrasi akan terjadi jika pemilu kembali dilaksanakan dalam sistem tertutup yang hanya memilih partai politik,” ujar Supriansa dari Fraksi Golkar di ruang sidang pleno MK dengan agenda mendengarkan keterangan DPR RI dan pemerintah yang dipimpin oleh Ketua MK Anwar Usman.

Search