Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (MAHUPIKI), kembali menyosialisasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah disahkan pada 2 Januari 2023 sebagai UU Nomor 1/2023 Tentang KUHP Kali ini Mahupiki bekerja sama dengan Universitas Negeri Papua (Unipa) guna mengedukasi masyarakat secara lebih luas. Rektor Unipa, Dr Meky Sagrim SP M Si dalam sambutannya mengatakan, pembaharuan sistem hukum nasional melalui KUHP hasil karya bangsa sendiri ini akan berlangsung baik karena dilaksanakan secara terbuka dan melibatkan semua. Seperti praktisi ahli, akademisi, LSM maupun mahasiswa.
Selanjutnya, Unipa berkomitmen untuk membantu pemerintah dalam menyosialisasikan KUHP tersebut. “Atas arahan langsung dari Bapak Presiden RI kepada setiap perguruan tinggi negeri di wilayahnya masing-masing untuk terlibat dalam mensosialisasikan KUHP kepada mahasiswa maupun masyarakat setempat,” paparnya. Mengawali sesi sosialisasi, Guru Besar Hukum Pidana Internasional Universitas Padjajaran, Prof Romli Atmasasmita S H LLM, mengatakan pengesahan KUHP nasional merupakan suatu momentum besar karena Indonesia akhirnya memiliki produk hukum asli buatan Indonesia yang sesuai dengan sistem hukum yang berlandaskan Pancasila.
Dalam sesi selanjutnya, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jember, Prof M. Arief Amrullah SH M Hum, mengungkapkan bahwa KUHP nasional mengandung keseimbangan antara kepentingan masyarakat dan individu secara proporsional. Selain itu, KUHP nasional memiliki perbedaan dengan WvS (KUHP peninggalan Belanda) karena telah menyesuaikan dengan kondisi zaman maupun asas yang dimuat dalam Pancasila.