Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kesehatan yang menggunakan metode omnibus law sebagai usul inisiatif DPR. RUU tersebut terdiri dari 20 bab dan 478 pasal, yang setidaknya mengatur 14 hal. Dalam poin ke-14 yang dibacakan Wakil Ketua Baleg M Nurdin, RUU Omnibus Kesehatan akan mencabut sebanyak sembilan undang-undang di bidang kesehatan. Otomatis, sembilan undang-undang tersebut tak berlaku saat RUU tersebut disahkan menjadi undang-undang. Sejumlah undang-undang yang disebut akan digabungkan adalah Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kebidanan, dan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.
RUU Omnibus Kesehatan diklaim hadir dalam rangka menjamin hak warga negara untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sehat sejahtera lahir dan batin. Sebab, pembangunan kesehatan masyarakat didasarkan pada tiga pilar, yakni paradigma sehat, pelayanan kesehatan, dan jaminan kesehatan nasional. “Untuk itu diperlukan pengaturan RUU tentang Kesehatan dengan metode omnibus law yang menjadikan transformasi sektor kesehatan dari hulu hingga hilir dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi tercapainya derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya,” ujar Nurdin.
Wakil Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Slamet Budiarto menolak pembahasan RUU Kesehatan. Sebab, revisi undang-undang tersebut menghadirkan kemungkinan pemecah-belahan organisasi profesi kesehatan. Selain itu slamet mengkritik permasalahan aturan terkait izin praktik. Ia menjelaskan bahwa lewat revisi UU Kesehatan, pencapaian kompetensi ditentukan oleh Menteri Kesehatan dan pemerintah daerah, padahal seharusnya itu adalah ranah organisasi profesi.