Presiden Joko Widodo memerintahkan jajarannya dan aparat penegak hukum untuk melakukan berbagai langkah perbaikan setelah Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia anjlok. Ia meminta seluruh jajaran pemerintahan, baik di pusat maupun daerah, agar memperbaiki sistem administrasi pemerintahan dan sistem pelayanan publik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas.
Jokowi juga mengingatkan aparat penegak hukum agar melakukan penegakan hukum secara adil. Ia menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada pelaku tindak pidana korupsi. Komitmen pemerintah terhadap upaya pemberantasan korupsi ini disebutnya tidak akan pernah surut. Pemerintah, kata dia, terus berupaya melakukan pencegahan dengan membangun sistem pemerintahan dan pelayanan publik yang transparan dan akuntabel. Pemerintah juga mengembangkan sistem pemerintahan berbasis elektronik, perizinan online single submission, serta pengadaan barang dan jasa melalui e-katalog.
IPK Indonesia pada 2022 mendapatkan skor 34. Itu merupakan titik terendah sejak 2015. Perolehan itu juga membuat posisi Indonesia berada di peringkat ke-110 dari 180 negara yang disurvei atau melorot 14 tangga dari tahun 2021 ketika mencapai peringkat ke-96. Transparency International Indonesia (TII) merilis IPK Indonesia 2022 mengacu pada delapan sumber data dan penilaian ahli untuk mengukur korupsi sektor publik pada 180 negara dan teritori. Adapun skor dari nol berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Dengan hasil tersebut, Indonesia hanya mampu menaikkan skor IPK sebanyak dua poin dari skor 32 selama satu dekade terakhir sejak 2012.