Persoalan kegentingan memaksa pada Undang-Undang Cipta Kerja jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 merupakan diskresi Presiden. Dalam hal ini merupakan upaya mencegah Indonesia agar tidak masuk ke dalam situasi stagflasi (krisis).
Demikian ditegaskan pakar hukum bisnis Universitas Gadjah Mada Profesor Nindyo Pramono. “Tentang kegentingan memaksa tentu merupakan diskresi yang menjadi ruang lingkup kewenangan Presiden. Penetapan Perppu diputuskan Presiden, agar Indonesia tidak masuk ke dalam situasi krisis,” jelas Nindyo, Selasa (31/1).
Untuk itu, menurut Nindyo, tindakan antisipatif dengan Perppu Ciptaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut merupakan tindakan yang tepat. “Tanpa harus menunggu untuk terjadi krisis dahulu, baru kita semua ‘kelabakan’ agar keluar dari krisis. Belum lagi jika terulang situasi chaos seperti 1997-1998,” katanya.